Korupsi Pengalihan Aset Pemda Rp 9,8 Miliar, Mantan Bupati Kupang Iban Medah Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah alias Iban Medah, Senin (21/3/2022). Iban Medah juga wajib membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu mantan Ketua DPRD Provinsi NTT ini juga wajib membayar uang pengganti … Baca Selengkapnya