Anggota DPR: Herry Wirawan Pantas Terima Hukuman Mati Karena Rusak Masa Depan Korbannya

Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung akhirnya divonis mati Pengadilan Tinggi Bandung. Selain dipidana mati, Herry Wirawan juga berkewajiban memberi restitusi atau santunan sebesar Rp 300 juta kepada keluarga korban. Menyikapi hal tersebut, Anggota DPR RI Komisi VIII Maman Imanulhaq merasa lega dan senang karena Herry Wirawan mendapat hukuman yang setimpal dengan … Baca Selengkapnya