Jadi Tersangka Penggelapan Donasi, Polisi Ungkap Gaji Bos ACT: Mulai Rp 50 Juta Sampai Rp 450 Juta

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan empat tersangka atas kasus penggelapan dana di yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7/2022). Adapun keempat tersangka itu yakni Ahyudin sebagai Pendiri ACT; Ibnu Khajar sebagai pengurus ACT; Hariyana Hermain selalu Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy dan Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009 2019 dan … Baca Selengkapnya