Ketika melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, Anda sebagai calon peserta biasanya akan diminta memilih produk perlindungan yang diperlukan. Selain itu, ada juga jenis kepesertaan yang sebaiknya Anda perhatikan dalam cara mendaftar BPJS. Kalau sampai salah pilih, proteksi yang diberikan juga tak sesuai dan sia-sia untuk Anda.
Mengapa jenis kepesertaan perlu dipilih? Karena tak semua peserta bisa mengikuti empat program yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun jenis kepesertaan yang dimaksud mencakup :
- Pekerja penerima upah
Pekerja Penerima Upah atau PU merupakan jenis peserta yang menerima upah, gaji, maupun imbalan dalam bentuk lain dari pihak pemberi kerja. Kategori pekerja yang masuk ke peserta PU umumnya berasal dari sektor formal non-mandiri seperti BUMN/BUMD, PNS, dan TNI/Polri.
Anda yang masuk ke kategori peserta PU dapat mengikuti empat program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran keanggotaannya dilakukan perusahaan selaku pemberi kerja. Lalu, iurannya ada yang ditanggung seluruhnya oleh pemberi kerja maupun bersama dengan pekerja.
- Pekerja bukan penerima upah
Selanjutnya ada pekerja bukan penerima upah atau BPU yang mendapatkan penghasilan melalui kegiatan maupun usaha ekonomi mandiri. Pengusaha atau pemberi kerja, pekerja mandiri, pekerja di luar hubungan kerja, hingga pekerja informal termasuk ke dalam jenis kepesertaan ini.
Cara mendaftar BPJS untuk pekerja BPU dilakukan sendiri oleh peserta ke kantor BPJS atau organisasi profesi yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ada tiga program yang bisa diikuti (JKM, JHT, dan JKK) yang iurannya ditanggung peserta.
- Pekerja Jasa Konstruksi
Anda yang menjalankan jasa konstruksi akan dikategorikan sebagai peserta jasa konstruksi atau Jakon. Adapun jenis pekerja yang termasuk sebagai pekerja jakon adalah pekerja kontrak, pekerja borongan, dan pekerja harian lepas pada proyek swasta, APBN/APBD, hingga perorangan.
Bagaimana dengan cara pendaftarannya? Adalah kontraktor atau pihak pemborong kerja yang nantinya mengurus pendaftaran BPJS. Namun, hanya ada dua jenis program yang dapat diikuti, yakni JKM dan JKK, yang iurannya akan ditanggung kontraktor sepenuhnya.
- Pekerja migran Indonesia
Terakhir ada pekerja migran Indonesia atau PMI yang mencakup setiap WNI yang akan, sedang, dan/atau sudah menjalankan pekerjaan yang upahnya diterima di luar wilayah NKRI. Hanya ada dua jenis program yang disediakan untuk PMI, yakni JKM dan JKK, tetapi bisa ditambah dengan JHT.
Anda yang menjadi PMI biasanya harus membayar sekitar Rp370.000 sebelum pergi ke negara tujuan. Kemudian, perlindungan dari JKM dan JKK akan berlaku selama 31 bulan. Anda pun bisa melakukan perpanjangan manfaat dengan membayar Rp13.500 setiap bulannya.
Sudah tahu mana jenis kepesertaan yang cocok untuk Anda? Silakan teruskan registrasi dengan mengikuti cara mendaftar BPJS, baik online maupun di kantor.