Bismillah, Daftar Asuransi Syariah dengan Beragam Manfaat sesuai Prinsip Islamiyah

Terkadang ada rasa was-was yang dirasakan saat ingin mendaftar asuransi konvensional. Tenang saja, sekarang sudah ada asuransi syariah di Indonesia! Sebagai asuransi syariah, tentunya dana yang dikelola harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berpedoman pada nilai-nilai Islam. Sehingga, daftar asuransi untuk perlindungan atas risiko yang mungkin saja terjadi menjadi lebih tenang.

Bismillah, Daftar Asuransi Syariah dengan Beragam Manfaat sesuai Prinsip Islamiyah

Manfaat Pengelolaan Dana sesuai Prinsip Syariah Islam

Dana yang diterima dari produk asuransi syariah tidak boleh diinvestasikan pada saham dari emiten-emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan ataupun jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, sehingga pengelolaan dananya harus ke produk investasi yang juga berprinsip syariah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) melarang pengelolaan dana yang berhubungan dengan perjudian ataupun kegiatan produksi ataupun distribusi barang dan jasa yang haram untuk produk asuransi syariah di Indonesia.

Dana Lebih Transparan

Asuransi syariah dalam menjalankan pengelolaan dana yang bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis baik yang pemegang polis kumpulan/kolektif ataupun individu harus dilakukan secara transparan. Catatan mengenai kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi harus jelas. FWD insurance sendiri memiliki catatan laporan keuangan syariah yang dapat dengan mudah diakses dari laman website-nya. Tentunya, transparansi FWD insurance untuk produk asuransi syariahnya sudah tidak diragukan lagi.

Pembagian Keuntungan Hasil Investasi sesuai Akad

Pada asuransi syariah terdapat akad yang dilakukan oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi di awal. Sehingga, jika ada keuntungan dari hasil investasi, pembagian hasil investasi harus dibagi antara pemegang polis dan perusahaan asuransi sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini tentu berbeda dengan asuransi konvensional di mana hasil asuransinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali memang produk asuransi tersebut dikaitkan dengan investasi.

Dana Dimiliki Bersama

Kontribusi yang dibayarkan di asuransi syariah, sebagian milik pemegang polis dan sebagian milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola. Hal tersebut tentunya berbeda dengan asuransi konvensional, dimana seluruh premi yang dibayarkan menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali memang produk asuransi tersebut sudah dikaitkan dengan investasi.

Tidak Ada Dana Hangus

Pada asuransi konvensional, jika tidak terjadi klaim maka premi yang telah dibayarkan akan hangus. Asuransi syariah tentunya berbeda! Jika tidak terjadi klaim selama masa perlindungan, dana kontribusi yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus. Kontribusi yang telah dibayarkan akan tetap diakumulasikan sebagai dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis secara kolektif. FWD insurance sendiri agar tetap Amanah dalam menjaga kepercayaan, bekerjasama dengan lembaga kepengurusan yatim, dhuafa, dan wakaf untuk menyalurkan berbagai jenis donasi.

Daftar asuransi jadi lebih tenang karena sudah ada yang berpedoman dari prinsip-prinsip syariah sehingga lebih amanah. Yuk, segera daftar asuransi untuk perlindungan yang sesuai dengan ketetapan fatwa di bidang syariah.

Tinggalkan komentar