Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung akhirnya divonis mati Pengadilan Tinggi Bandung. Selain dipidana mati, Herry Wirawan juga berkewajiban memberi restitusi atau santunan sebesar Rp 300 juta kepada keluarga korban. Menyikapi hal tersebut, Anggota DPR RI Komisi VIII Maman Imanulhaq merasa lega dan senang karena Herry Wirawan mendapat hukuman yang setimpal dengan kelakuan bejatnya.
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Al Mizan Majalengka ini, putusan banding itu juga sebagai bentuk keadilan untuk para korban Herry Wirawan yang masih di bawah umur. "Herry pantas menerima hukuman mati lantaran kejahatan keji yang dilakukannya. Herry telah merusak masa depan para korbannya serta menyebabkan trauma berat yang berkepanjangan," kata Maman kepada wartawan, Selasa (5/3/2022). "Herry pula mencoreng institusi pesantren yang seharusnya memberikan teladan, namun menyalahgunakannya dengan berbuat tak senonoh kepada belasan santriwatinya," lanjut dia.
Putusan hakim ini, kata Maman, harus jadi preseden hukum agar tidak ada lagi oknum yang berani melakukan kekerasan seksual kepada perempuan, apalagi anak di bawah umur. Ia pula mewanti wanti para orang tua untuk tidak sembarangan memilih pesantren. Selain perizinan yang lengkap, jejaring alumni dan sanad keilmuan yang jelas juga wajib jadi ceklis sebelum memilih pesantren bagi sang buah hati.
Politikus PKB ini sebelumnya pernah menegaskan lembaga pendidikan yang dijalankan Herry Wirawan tak ada kaitannya dengan pondok pesantren. Herry, kata Maman, bukanlah seorang ustaz apalagi kiai karena Herry bukan berasal dari lingkungan pesantren. Apalagi klaim pesantren yang disematkan pada lembaga milik Herry nyatanya tidak memiliki jaringan alumninya.
"Sekali lagi ini bukan pesantren, ini hanya lembaga yang menyediakan pendidikan kesetaraan dan mengumpulkan anak anak dari daerah daerah baik dari Garut, termasuk dari Dapil saya Subang," kata Maman.